Pasaman, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman menggelar rapat koordinasi persiapan Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping, Selasa (15/10/2024).
Ketua KPU Pasaman Taufiq, dalam arahannya menyampaikan, bahwa berdasarkan Rakor sebelumnya, disepakati Debat Pasangan Calon dilaksanakan dua kali, pertama pada tanggal 28 Oktober dan debat kedua tanggal 12 November 2024.
Taufiq menyebutkan, Debat Publik ini dilaksanakan di GOR Tuanku Rao Lubuk Sikaping, mulai dari pukul 14.00 sampai selesai, dan peserta yang masuk kedalam GOR, disepakati bersama yaitu sebanyak 75 orang pendukung masing-masing Paslon.
Ditambahkan Ketua KPU Pasaman, Debat Publik yang dilaksanakan yaitu Debat Publik dengan satu paket pasangan calon, yaitu calon bupati atau wakil bupati.
”Untuk pendukung Paslon dan masyarakat yang ingin menyaksikan Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman bisa diluar gedung GOR, karena KPU memfasilitasi tenda dan TV LED serta ditayangkan secara Live Streaming, " ungkap Taufiq.
Baca juga:
GBK Bergetar Pidato Anis Mengerikan
|
Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita menyampaikan, karena hari ini Rakor persiapan debat, maka Bawaslu menyampaikan kepada KPU dan Paslon, bahwa pada pelaksanaan debat Paslon telah ditetapkan jadwalnya dan disepakati beberapa poin.
"Bawaslu Pasaman mengingatkan agar dapat memperhatikan dan mempedomani aturan sesuai dengan PKPU kampanye, yakni PKPU nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye di pasal 19 sampai 23, ini harus menjadi pedoman KPU terkait bagaimana pelaksanaan debat itu dilaksanakan, " kata Rini.
Terkait dengan Paslon, agar fokus pada materi debat dan tidak keluar dari materi yang disampaikan KPU, ini untuk menghindari adanya ujaran kebencian, isu sara dan Hoax.
Hadir dalam Rakor tersebut, kandidat calon bupati dan wakil bupati, mewakili Dandim 0305/Pasaman, Kapolres Pasaman, Kajari Pasaman, Sekretaris Satpol PP, BIN, Ketua Tim Paslon, LO Paslon, Bawaslu, Komisioner KPU, Ketua Partai Politik dan perwakilan media.
Baca juga:
Istikharah Poros Langit
|